Implikasi Konflik Kudeta Militer Myanmar terhadap Sanksi Internasional

Authors

  • riady riady Universitas Sulawesi Barat

DOI:

https://doi.org/10.29303/ijpss.v3i1.77

Keywords:

Kudeta Militer, Konflik Myanmar, Sanksi Internasional

Abstract

Kudeta militer yang terjadi di Myanmar memberikan dampak terhadap kerusakan stabilitas keamanan di negara tersebut melalui langkah penggulingan pemerintah sipil resmi yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi. Keberlanjutan konflik Myanmar tersebut mengakibatkan Myanmar mendapatkan sorotan dunia internasional. Berbagai negara bereaksi terhadap aksi kudeta yang terjadi dengan mengeluarkan beberapa kebijakan terhadap Myanmar dengan harapan pemerintahan yang terpilih secara demokratis dapat kembali berkuasa. Adapun kebijakan yang dikeluarkan sebagai bentuk pemberian sanksi internasional atas kudeta yang dilakukan oleh pihak militer Myanmar, seperti: 1) Amerika Serikat dengan kebijakan penghentian berbagai perdagangan dengan Myanmar berdasarkan kesepakatan perdagangan dan investasi Tahun 2013; 2) pemberian sanksi oleh Uni Eropa terhadap Myanmar melalui pembekuan aset dan pelarangan bisnis bagi dua perusahaan yakni Myanmar Economic Corporation (MEC) dan Myanmar Economic Holdings Ltd (MEHL) yang mendominasi sektor termasuk perdagangan; 3) penerbitan sanksi oleh Inggris juga melalui pembekuan aset dan pembatasan pengiriman bantuan; serta 4) beberapa sanksi yang dijatuhkan oleh beberapa negara lainnya seperti Kanada, Australia, dan Selandia Baru terhadap Myanmar

References

Antaranews.com. (2021). Inggris jatuhkan sanksi pada panglima tertinggi junta Myanmar. Diakses tanggal 27 April 2021 dari https://www.antaranews.com/berita/2018340/inggris-jatuhkan-sanksi-pada-panglima-tertinggi-junta-myanmar
Beritasatu.com. (2021). Selandia Baru Tangguhkan Hubungan dengan Myanmar. Diakses tanggal 27 April 2021 dari https://www.beritasatu.com/dunia/731163/selandia-baru-tangguhkan-hubungan-dengan-myanmar
David, R., & Holliday, I. (2012). International sanctions or international justice? Shaping political development in Myanmar. Australian Journal of International Affairs. https://doi.org/10.1080/10357718.2012.658615
Dunia.tempo.co. (2021). Amerika Serikat dan Inggris Jatuhkan Sanksi ke Myanmar. Diakses tanggal 27 April 2021 dari https://dunia.tempo.co/read/1446050/amerika-serikat-dan-inggris-jatuhkan-sanksi-ke-myanmar
Haidar, J. I. (2017). Sanctions and export deflection: Evidence from Iran. Economic Policy. https://doi.org/10.1093/epolic/eix002
Hayat. (2018). Buku Kebijakan Publik. Intrans Publishing.
Hidriyah, S. (2012). Proses Demokratisasi Myanmar Menuju Pemilu Presiden Tahun 2012. Hubungan Internasional, III(24), 5–8.
Hlaing, K. Y. (2012). Understanding recent political changes in Myanmar. Contemporary Southeast Asia. https://doi.org/10.1355/cs34-2c
Ismail, A. (2020). Sanksi Ekonomi dalam Tinjauan Politik dan Diplomasi Internasional: Resensi Buku. Indonesian Perspective. https://doi.org/10.14710/ip.v5i1.30197
Kabar24.bisnis.com. (2021). Kudeta di Myanmar, ini Daftar Negara yang Beri Sanksi ke Myanmar. Diakses pada tanggal 27 April 2021 dari https://kabar24.bisnis.com/read
/20210323/19/1371208/kudeta-di-myanmar-ini-daftar-negara-yang-beri-sanksi-ke-junta-militer
Kabar24.bisnis.com. (2019). Uni Eropa Perpanjang Sanksi Embargo Senjata ke Myanmar. Diakses pada tanggal 27 April 2021 dari https://kabar24.bisnis.com/read/20190430
/19/917093/uni-eropa-perpanjang-sanksi-embargo-senjata-ke-myanmar
Kompas.com. (2021). Lagi, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke 10 Petinggi Junta Militer Myanmar dan 2 Perusahaan. Diakses tanggal 27 April 2021 dari https://www.kompas.com/global/read/2021/04/19/205419070/lagi-uni-eropa-jatuhkan-sanksi-ke-10-petinggi-junta-myanmar-dan-2
Kompas.com. (2021). Sanksi bertubi-tubi Hujani Militer Myanmar, dari AS, Uni Eropa, sampai Inggris. Diakses tanggal 27 April 2021 dari https://www.kompas.com/global/read/2021/03/23/081924570/sanksi-bertubi-tubi-hujani-militer-myanmar-dari-as-uni-eropa-sampai?page=all
Marleku, A. (2013). National interest and foreign policy: The case of Kosovo. Mediterranean Journal of Social Sciences. https://doi.org/10.5901/mjss.2013.v4n3p415
Melfianora. (2019). Penulisan Karya Tulis Ilmiah dengan Studi Literatur. Open Science Framework.
Mochamad, Y. Y. (2007). Politik Luar Negeri. Politik Luar Negeri, 1–13.
Nasruddin. (2017). Islam di Myanmar. Al Hikma, XIX(2), 60–73.
Roza, R. (2021). Kudeta Militer Di Myanmar : Ujian Bagi Asean. XIII(No.4/II/Puslit/Februari/2021), 6.
S. Sidhu, J. (2020). Quo Vadis Myanmar?: Military Rule, the 2010 Election and Beyond. Journal of International Studies. https://doi.org/10.32890/jis.7.2011.7915
Sari, I. N. (2019). Alasan Amerika Serikat Mencabut Sanksi Ekonomi Terhadap Myanmar. Ilmu Hubungan Internasional, 7(1), 467–480. https://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2019/02/JURNAL INDIN NOVITA SARI (02-15-19-01-32-58).pdf
Shen, S., & Chan, P. C. Y. (2010). Failure of the saffron revolution and aftermath: Revisiting the transitologist assumption. Journal of Comparative Asian Development. https://doi.org/10.1080/15339114.2010.482798

Published

2021-06-30